Prof. Dr.H.
Sjamsuri.S.A.
Penasihat KOPMA Bumi
Siliwangi.
Dosen PascaSarjana M2B
UPI Bandung
UUD 45 pasal 33 ayat (1) menyatakan
:”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.Sebelum diamandemen, penjelasan resmi dari pasal itu :” Bangun
perusaahan yang sesuai dengan pasal itu adalah Koperasi.” Dewasa ini penjelasan
resmi pasal itu telah tiada tetapi makna isi penjelasan resmi tersebut tetap ada
seperti itu. Badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 (1) itu adalah
Koperasi. Atas dasar itu maka diharapkan di Indonesia tercinta ini peran
Koperasi menjadi soko guru perekonomian atau pemegang peran utama.
Terlaksananya peran it diantaranya akan
nampak secara kuantitatif pada besarnya
kontribusi Koperasi pada PDB.
Dalam perjalanan sejarah bangsa ini sejak jaman
Orde Lama, lalu Orde Baru dan kini Orde Reformasi pemerintah selalu berusaha
untuk mewujudkan ide besar tersebut tetapi belum pernah berhasil, peran Koperasi
atau kontribusinya dalam PDB (Produk
Domestik Bruto) Koperasi relatif kecil
selalu di bawah 5 %. Alhamdulillah setelah Reformai Koperasi dicanangkan sejak
4 tahun yang lalu tepatnya 21 Desember 2015 kontribusi Koperasi dalam PDB
menurut Menteri Koperasi dan UKM terus
meningkat: kalau pada tahun 2014 (sebelum Reformasi Koperasi) hanya 1,7 % ,
tahun : 2017 menjadi : 4,18 % bahkan pada tahun 2018 akan mencapai di atas 5 %.
Ini pertumbuhan yang pantastik padahal dewasa ini hampir 40 % Koperasi
dibekukan karena tidak aktif.
Tiga Jurus Reformasi Koperasi.
Pertanyaannya apa rahasianya jumlah Koperasi hampir
setengahnya tidak aktif tetapi partisipasi atau kontribusi Koperasi dalam PDB
jadi naik sangat besar ? Jawabannya karena telah dilakuan Reformasi Koperasi
yang meliputi tiga Jurus yaitu :1.Jurus Rehabilisasi
Koperasi : Memangkas jumlah Koperasi dimana Koperasi yang tidak aktif dan
tak jelas kegiatannya dicabut izinnya.Sekitar 62.000 Koperasi dikeluarkan dari
database karena tidak aktif dan sekarang masih ada 147.000 Koperasi yang diberi
nonor induk. Koperasi2 itulah yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM.2.Jurus Reorientasi : Mengubah
paradigma pemberdaayaan Koperasi kepada kualitas bukan lagi pada kuantitas
Koperasi dilakukan melalui pembuatan database Koperasi berbasis Online Data System (ODS). Orientasi bukan pada jumlah
Koperasi tetapi pada upaya peningkatan kualitas Koperasi. Biar jumlah sedikit
tetapi koperasi menjadi bertambah besar dan memberi manfaat kepada anggota yang
makin besar pula. Kalau masa lalu menggunakan motto :”Lebih banyak jumlah
Koperasi makin bagus sedang kini makin berkualitas Koperasi makin bagus ”
Jumlah Koperasinya biar makin sedikit tetapi jumlah anggotanya dan jumlah
omzetnya makin meningkat sehingga manfaat Koperasi makin besar khususnya bagi
para anggotanya dan umumnya bagi masyarakat luas. 3.Jurus Pengembangan Koperasi : Ditekankan agar pengelolaan
koperasi makin baik sehingga usahanya makin maju, makin luas dan makin besar pula
manfaatnya bagi para anggotanya.
Atas dasar ketiga jurus itu maka kini muncul Koperasi2
besar dengan anggota banyak, omzet besar yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh
setara dengan badan usaha lainnya; mengelola ragam usaha yang cukup besar.Berdasarkan
Peraturaan Menteri Koperasi Nomor 7 tahun 2011 kriteria Koperasi Besar itu
adalah bila : memiliki aset minimal Rp 10 milyar, omzet minimal Rp 50 milyar
dan anggota minimal 1000 orang. Berdasarkan Peraturan Menteri itu terdapat 200
Koperasi bahkan sekarang ini ada yang memiliki aset Rp 7 triliun.Sebanyak 13
Koperasi pernah mendapat penhargaan sebagai pengelola Aset terbesar, Volume
terbesar , CSR Terbesar dan IT Terbaik yaitu :
1.Kopdit Lantang Tipo.
2.KSPPS UGT Sidogiri.
3.Kopersi Setia Bakti Wanita Surabaya.
4.Kisel Jakarta.
5.Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah.
6.Koperasi Pusat Susus Bandung Utara.
7.Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.
8.Koperasi Astra Internasional.
9.Koppas Srinadi.
10.Kopdit Keling Kuman Sintang Kalbar.
11.Koperasi Agro Niaga Jabung Malang.
12.Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Bogor Jawa barat.
13.Healthcare Mandiri Jakarta.
Sebagai conttoh : KSP Sejahtera Bersama : Memiliki karyawan 863 orang, 97 Kantor cabang,
jumlah anggota 154.170 orang ; pada thun 2018 memiliki aset sebesar Rp 2,5
triliun.
Jati diri Koperasi.
Dengan munculnya daftar Koperasi2 Besar ke permukaan
akan berdampak positif bukan hanya meningkatnya manfaat Koperasi tetapi juga
meningkatnya image (bayangan) kepada badan usaha Koperasi; bahwa Koperasi itu
besar dan sejajar dengan badan usaha Swasta Besar dan BUMN atau BUMD. Meskipun
demikian pengelola Koperasi hendaknya sangat waspada dan sadar bahwa pada dasarnya Koperasi itu merupakan kumpulan
orang bukan kumpulan uang. Mengapa ? Karena umumnya anggota Koperasi itu
terdiri dari anggota masyarakat yang relatif lemah kekuatan ekonominya. Mereka
bersatu agar menjadi kuat dan menjadi besar.Makin banyak angotanya
tentunya makin baik sebab usaha Koperasi
itu hendaknya melibatkan para anggotanya baik dalam memproduksi maupun dalam mengkonsumsi.
Kelebihan kapasiatasnya dapat digunakan untuk melayani bukan anggota. Makin
banyak yang dilayani tentu akan makin baik .Yang harus diwaspadai dalam
mengelola Koperasi yang besar anggotanya itu adalah dalam proses mengambil
keputusan. Memang dalam era digital ini para anggota dapat berkomunikasi satu
dengan yang lain melalui media tetapi untuk mengambil keputusan yang
esensial/prnsipil perlu pertemuan tatap
muka; untuk itu perlunya dibentuk Dewan Perwakailan Anggota berjenjang yaitu Tingkat Komisariat (daerah) dan Pusat.
Apa solusi bagi
Koperasi yang tidak aktif ?
Koperasi tidak aktif atau matisuri atau
bangkrut itu jumlahnya sangat banyak yaitu sekitar 62.000 unit kalau anggap
saja masing2 hanya beranggotakan minimal sebanyak 20 orang berati meliputi
jumlah anggota yang cukup besar atau sekitar : 1.240.000 orang. Anggota KUD itu jumlahnya ribuan orang sehingga kalau sekarang menurut
informasi 80 % KUD tidak aktif maka jumkah anggota yang terlibat kebangkrutan
itu menjadi sangat besar mungkin puluhan juta orang. Atas dasar itu hendaknya
diteliti secara mendalam mengapa Koperasi2 itu tidak aktif ? Apakah karena
Pengurusnya Korup ? Apakah karena anggotanya yang tidak mau membayar kewajibannya
? Apakah karena usaha mereka kalah bersaing dengan usaha swasta.Apakah karena jumlah
anggotanya terlalu sedikit ? Apakah karena kurangnya pembinaan atau karena
faktor lainnya. Setelah diketahui penyebabnya barangkali akan mudah mencari
solusinya. Mereka itu pasti sebahagian besar
warga negara berkekurangan/lemah sebab
itu hendaknya tidak dilupakan atau disingkirkan. Mereka perlu dibantu sebab
bagaimanapun dengan ada niatnya saja mau
mendirikan Koperasi itu sudah bagus mereka ikut berpartisipasi melaksanakan
pasal 33 UUD 45. Kini usahanya gagal perlu dibantu untuk mencari jalan
keluarnya.Kasihan karyawannya pasti jadi penganggur, dapat dibayangkan bagaimana
nasib keluarganya.
Untuk menanggulangi Koperasi tidak aktif itu
Kemanterian Koperasi dan PKM hendaknya melaksanakan jurus keempat yaitu:Jurus Pemberdayaan SDM Koperasi yaitu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta semangat berkoperasi komponen
Menejemen Koperasi yang terdiri dari Anggota, Pengurus, Pengawas dan Karyawan
Koperasi.
Kesimpulan.
1.Eksistensi Koperasi di Indonesia ini sebagai
salah satu jalur perekonomian nasional
telah terpateri sangat kuat dengan telah dicantumkannya dalam UUD 45 ,khususnya
pasal 33 ayat (1). Idealnya Koperasi menjadi sokoguru perekonomian tetapi
kenyataanya jauh di bawah jalur perekonomian Swasta dan Badan usaha Miliki
Negara. (BUMN,MUMD dan kini ditambah dengan BUMDES).
2.Usaha Pemerintah untuk memfungsikan Koperasi
sejak jaman Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi telah dilakukan tetapi
hasilnya belum optimal.
3.Fenomena terkahir banyak Koperasi tidak aktif
bahkan tidak melaksanakan RAT sehingga sekitar 40 % telah dibekukan badan
hukumnya. Solusinya Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kebijakan Reformasi
Koperasi yang melputi tiga jurus yaitu : Rehabilitasi, Reorientasi dan
Pengembangan. Menurut Menteri Koperasi dan UMK hasilnya positif , dewasa ini
kontribusi Koperasi pada PDB telah sangat meningkat yang tadinya hanya sekitar
2 % telah mendekati 5 %; untuk itu kita angkat topi.
4.Hasil kongkrit dari kebijakan Reformasi
Koperasi itu patut kita hargai jumlah Koperasi memang berkurang tetapi telah
muncul Koperasi2 Besar yang membanggakan serta meningkatkan image bahwa
Koperasi itu sejajar dengn Badan Usaha Swata Besar dan BUMN/BUMD. Meskipun
demikian upaya pengembangan Koperasi itu hendaknya tidak hanya pada peningkatan
kontribusi dalam PDB tetapi jangan lupa akan jatidiri Koperasi itu sendiri
yaitu sebagai badan usaha yang melandakan usahanya berdasarkan prinsif2
Koperasi sekali gus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas
kekeluargaan.Koperasi itu lebih merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal.
Besarnya volume usaha itu tergantung dari kualitas anggota Koperasi itu
sendiri; makin anggota berkualitas akan makin berkembang Koperasi dalam berbagai dimensinya.
Untuk keperluan itu Jurus Reformasi Koperasi hendaknya ditambah yaitu
dengan : Jurus Pemberdayaan SDM Koperasi.(Anggota, Pengurus, Pengawas dan Karyawan dan Koperasi ).
5.Kasus banyaknya Koperasi tidak aktif hendaknya dicari
solusinya .Mengapa tidak aktif ? Lakukan penelitian intensif libakan Perguruan
Tinggi . Bila telah diketahui penyebabnya solusinya akan mudah ditemukan.Mereka
dapat diaktifkan kembali ,demikan pula para karyawannya dapat bekerja kembali
sehingga hidupnya sejahtera.
.
No comments:
Post a Comment