Friday, July 26, 2019

REFORMASI KOPERASI


Prof. Dr.H. Sjamsuri.S.A.

Penasihat KOPMA Bumi Siliwangi.
Dosen PascaSarjana M2B UPI Bandung



UUD 45 pasal 33 ayat (1) menyatakan :”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Sebelum diamandemen, penjelasan resmi dari pasal itu :” Bangun perusaahan yang sesuai dengan pasal itu adalah Koperasi.” Dewasa ini penjelasan resmi pasal itu telah tiada tetapi makna isi penjelasan resmi tersebut tetap ada seperti itu. Badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 (1) itu adalah Koperasi. Atas dasar itu maka diharapkan di Indonesia tercinta ini peran Koperasi menjadi soko guru perekonomian atau pemegang peran utama. Terlaksananya peran it diantaranya  akan nampak secara kuantitatif  pada besarnya kontribusi Koperasi pada PDB.
Dalam perjalanan sejarah bangsa ini sejak jaman Orde Lama, lalu Orde Baru dan kini Orde Reformasi pemerintah selalu berusaha untuk mewujudkan ide besar tersebut tetapi belum pernah berhasil, peran Koperasi atau kontribusinya  dalam PDB (Produk Domestik Bruto) Koperasi  relatif kecil selalu di bawah 5 %. Alhamdulillah setelah Reformai Koperasi dicanangkan sejak 4 tahun yang lalu tepatnya 21 Desember 2015 kontribusi Koperasi dalam PDB menurut Menteri Koperasi dan  UKM terus meningkat: kalau pada tahun 2014 (sebelum Reformasi Koperasi) hanya 1,7 % , tahun : 2017 menjadi : 4,18 % bahkan pada tahun 2018 akan mencapai di atas 5 %. Ini pertumbuhan yang pantastik padahal dewasa ini hampir 40 % Koperasi dibekukan karena tidak aktif.
Tiga Jurus  Reformasi Koperasi.
Pertanyaannya  apa rahasianya jumlah Koperasi hampir setengahnya tidak aktif tetapi partisipasi atau kontribusi Koperasi dalam PDB jadi naik sangat besar ? Jawabannya karena telah dilakuan Reformasi Koperasi yang meliputi tiga Jurus yaitu :1.Jurus Rehabilisasi Koperasi : Memangkas jumlah Koperasi dimana Koperasi yang tidak aktif dan tak jelas kegiatannya dicabut izinnya.Sekitar 62.000 Koperasi dikeluarkan dari database karena tidak aktif dan sekarang masih ada 147.000 Koperasi yang diberi nonor induk. Koperasi2 itulah yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM.2.Jurus Reorientasi : Mengubah paradigma pemberdaayaan Koperasi kepada kualitas bukan lagi pada kuantitas Koperasi dilakukan melalui pembuatan database Koperasi berbasis Online Data System (ODS). Orientasi bukan pada jumlah Koperasi tetapi pada upaya peningkatan kualitas Koperasi. Biar jumlah sedikit tetapi koperasi menjadi bertambah besar dan memberi manfaat kepada anggota yang makin besar pula. Kalau masa lalu menggunakan motto :”Lebih banyak jumlah Koperasi makin bagus sedang kini makin berkualitas Koperasi makin bagus ” Jumlah Koperasinya biar makin sedikit tetapi jumlah anggotanya dan jumlah omzetnya makin meningkat sehingga manfaat Koperasi makin besar khususnya bagi para anggotanya dan umumnya bagi masyarakat luas. 3.Jurus Pengembangan Koperasi : Ditekankan agar pengelolaan koperasi makin baik sehingga usahanya makin maju, makin luas dan makin besar pula manfaatnya bagi para anggotanya.
Atas dasar ketiga jurus itu maka kini muncul Koperasi2 besar dengan anggota banyak, omzet besar yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh setara dengan badan usaha lainnya; mengelola ragam usaha yang cukup besar.Berdasarkan Peraturaan Menteri Koperasi Nomor 7 tahun 2011 kriteria Koperasi Besar itu adalah bila : memiliki aset minimal Rp 10 milyar, omzet minimal Rp 50 milyar dan anggota minimal 1000 orang. Berdasarkan Peraturan Menteri itu terdapat 200 Koperasi bahkan sekarang ini ada yang memiliki aset Rp 7 triliun.Sebanyak 13 Koperasi pernah mendapat penhargaan sebagai pengelola Aset terbesar, Volume terbesar , CSR Terbesar dan IT Terbaik yaitu :
1.Kopdit Lantang Tipo.
2.KSPPS UGT Sidogiri.
3.Kopersi Setia Bakti Wanita Surabaya.
4.Kisel Jakarta.
5.Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah.
6.Koperasi Pusat Susus Bandung Utara.
7.Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.
8.Koperasi Astra Internasional.
9.Koppas Srinadi.
10.Kopdit Keling Kuman Sintang  Kalbar.
11.Koperasi Agro Niaga Jabung Malang.
12.Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor Jawa barat.
13.Healthcare Mandiri Jakarta.
Sebagai conttoh : KSP Sejahtera Bersama : Memiliki karyawan 863 orang, 97 Kantor cabang, jumlah anggota 154.170 orang ; pada thun 2018 memiliki aset sebesar Rp 2,5 triliun.
Jati diri Koperasi.
Dengan munculnya daftar Koperasi2 Besar ke permukaan akan berdampak positif bukan hanya meningkatnya manfaat Koperasi tetapi juga meningkatnya image (bayangan) kepada badan usaha Koperasi; bahwa Koperasi itu besar dan sejajar dengan badan usaha Swasta Besar dan BUMN atau BUMD. Meskipun demikian pengelola Koperasi hendaknya sangat waspada dan sadar bahwa  pada dasarnya Koperasi itu merupakan kumpulan orang bukan kumpulan uang. Mengapa ? Karena umumnya anggota Koperasi itu terdiri dari anggota masyarakat yang relatif lemah kekuatan ekonominya. Mereka bersatu agar menjadi kuat dan menjadi besar.Makin banyak angotanya tentunya  makin baik sebab usaha Koperasi itu hendaknya melibatkan para anggotanya baik dalam memproduksi maupun dalam mengkonsumsi. Kelebihan kapasiatasnya dapat digunakan untuk melayani bukan anggota. Makin banyak yang dilayani tentu akan makin baik .Yang harus diwaspadai dalam mengelola Koperasi yang besar anggotanya itu adalah dalam proses mengambil keputusan. Memang dalam era digital ini para anggota dapat berkomunikasi satu dengan yang lain melalui media tetapi untuk mengambil keputusan yang esensial/prnsipil  perlu pertemuan tatap muka; untuk itu perlunya dibentuk Dewan Perwakailan Anggota berjenjang  yaitu Tingkat Komisariat (daerah) dan Pusat.
Apa solusi bagi Koperasi yang tidak aktif ?
Koperasi tidak aktif atau matisuri atau bangkrut itu jumlahnya sangat banyak yaitu sekitar 62.000 unit kalau anggap saja masing2 hanya beranggotakan minimal sebanyak 20 orang berati meliputi jumlah anggota yang cukup besar atau sekitar : 1.240.000 orang. Anggota  KUD itu jumlahnya  ribuan orang sehingga kalau sekarang menurut informasi 80 % KUD tidak aktif maka jumkah anggota yang terlibat kebangkrutan itu menjadi sangat besar mungkin puluhan juta orang. Atas dasar itu hendaknya diteliti secara mendalam mengapa Koperasi2 itu tidak aktif ? Apakah karena Pengurusnya Korup ? Apakah karena anggotanya yang tidak mau membayar kewajibannya ? Apakah karena usaha mereka kalah bersaing dengan usaha swasta.Apakah karena jumlah anggotanya terlalu sedikit ? Apakah karena kurangnya pembinaan atau karena faktor lainnya. Setelah diketahui penyebabnya barangkali akan mudah mencari solusinya.  Mereka itu pasti sebahagian besar warga negara berkekurangan/lemah  sebab itu hendaknya tidak dilupakan atau disingkirkan. Mereka perlu dibantu sebab bagaimanapun dengan   ada niatnya saja mau mendirikan Koperasi itu sudah bagus mereka ikut berpartisipasi melaksanakan pasal 33 UUD 45. Kini usahanya gagal perlu dibantu untuk mencari jalan keluarnya.Kasihan karyawannya pasti jadi penganggur, dapat dibayangkan bagaimana nasib keluarganya.
Untuk menanggulangi Koperasi tidak aktif itu Kemanterian Koperasi dan PKM hendaknya melaksanakan jurus keempat yaitu:Jurus Pemberdayaan SDM Koperasi yaitu meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta semangat berkoperasi komponen Menejemen Koperasi yang terdiri dari Anggota, Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi.
Kesimpulan.
1.Eksistensi Koperasi di Indonesia ini sebagai salah satu jalur  perekonomian nasional telah terpateri sangat kuat dengan telah dicantumkannya dalam UUD 45 ,khususnya pasal 33 ayat (1). Idealnya Koperasi menjadi sokoguru perekonomian tetapi kenyataanya jauh di bawah jalur perekonomian Swasta dan Badan usaha Miliki Negara. (BUMN,MUMD dan kini ditambah dengan BUMDES).
2.Usaha Pemerintah untuk memfungsikan Koperasi sejak jaman Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi telah dilakukan tetapi hasilnya belum optimal.
3.Fenomena terkahir banyak Koperasi tidak aktif bahkan tidak melaksanakan RAT sehingga sekitar 40 % telah dibekukan badan hukumnya. Solusinya Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kebijakan Reformasi Koperasi yang melputi tiga jurus yaitu : Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan. Menurut Menteri Koperasi dan UMK hasilnya positif , dewasa ini kontribusi Koperasi pada PDB telah sangat meningkat yang tadinya hanya sekitar 2 % telah mendekati 5 %; untuk itu kita angkat topi.
4.Hasil kongkrit dari kebijakan Reformasi Koperasi itu patut kita hargai jumlah Koperasi memang berkurang tetapi telah muncul Koperasi2 Besar yang membanggakan serta meningkatkan image bahwa Koperasi itu sejajar dengn Badan Usaha Swata Besar dan BUMN/BUMD. Meskipun demikian upaya pengembangan Koperasi itu hendaknya tidak hanya pada peningkatan kontribusi dalam PDB tetapi jangan lupa akan jatidiri Koperasi itu sendiri yaitu sebagai badan usaha yang melandakan usahanya berdasarkan prinsif2 Koperasi sekali gus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi itu lebih merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal. Besarnya volume usaha itu tergantung dari kualitas anggota Koperasi itu sendiri; makin anggota berkualitas akan makin  berkembang Koperasi dalam berbagai dimensinya. Untuk keperluan itu Jurus Reformasi Koperasi hendaknya ditambah yaitu dengan  : Jurus Pemberdayaan SDM Koperasi.(Anggota, Pengurus, Pengawas  dan Karyawan dan Koperasi ).
5.Kasus banyaknya  Koperasi tidak aktif hendaknya dicari solusinya .Mengapa tidak aktif ? Lakukan penelitian intensif libakan Perguruan Tinggi . Bila telah diketahui penyebabnya solusinya akan mudah ditemukan.Mereka dapat diaktifkan kembali ,demikan pula para karyawannya dapat bekerja kembali sehingga hidupnya sejahtera.

.

No comments:

Post a Comment